IMPLEMENTASI KONSEP ITTIHAD ABU YAZID AL-BUSTAMI UNTUK MEWUJUDKAN KELANGGENGAN PERNIKAHAN DALAM RUMAH TANGGA
الملخص
Penelitian ini di latarbelakangi oleh fenomena semakin meningkatnya angka perceraian setiap tahunnya. Oleh sebab itu, peneliti menawarkan solusi alternatif dengan mengkaji konsep ittihad Abu Yazid al-Bustami untuk mewujudkan kelanggengan pernikahan dalam rumah tangga. Salah satu tujuan pernikahan dalam Islam adalah menciptakan keluarga yang sakinnah, mawaddah, wa rahmah. Sehingga konsep ittihad Abu Yazid al-Bustami ini sangat relevan untuk diimplementasikan dalam hubungan rumah tangga. Dengan begitu, tujuan pernikahan yang dicita-citakan oleh Islam akan tercapai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kajian pustaka. Prosedur penelitian ini diawali dengan mengumpulkan berbagai sumber literatur tentang konsep ittihad Abu Yazid al-Bustami untuk dianalisis dengan cara dikontekstualisasikan serta diimplementasikan untuk mewujudkan kelanggengan pernikahan dalam rumah tangga. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa konsep ittihad Abu Yazid al-Bustami terdiri dari fase fana, baqa, dan puncaknya adalah ittihad. Implementasi dari fana adalah dengan menghilangkan ego pada masing-masing pasangan. Implementasi dari baqa adalah kebersamaan yang terus menerus melalui dasar kesetiaan dan komitmen antar pasangan. Dan implementasi dari ittihad itu sendiri adalah persatuan, yakni ikatan jiwa yang kuat dari masing-masing pasangan sehingga tidak bisa lagi untuk dipisahkan. Dengan demikian kelanggengan pernikahan dalam rumah tangga dapat terwujud.
المراجع
Aprilia, W. (2013). Resiliensi dan dukungan sosial pada orang tua tunggal (studi kasus pada ibu tunggal di Samarinda). Psikoborneo: Jurnal ilmiah psikologi, 1(3).
Awi, M. V., Mewengkang, N., & Golung, A. (2016). Peranan Komunikasi Antar Pribadi Dalam Menciptakan Harmonisasi Keluarga Di Desa Kimaam Kabupaten Merauke. Acta Diurna Komunikasi, 5(2).
Azhar, A. F., Hannaf, A. A., & Darussalam, F. (2024). Pola Komunikasi Keluarga dan Kemampuan Sosialisasi Anak Prasekolah Di TK Kuncup Harapan Desa Bendungan Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang. Journal of Creative Student Research, 2(1), 117-129.
Batoebara, M. U. (2018). Membangun Trust (Kepercayaan) Pasangan dengan melalui Komunikasi Interpersonal. Warta Dharmawangsa, (57).
Christina, D., & Matulessy, A. (2016). Penyesuaian perkawinan, subjective well being dan konflik perkawinan. Persona: Jurnal Psikologi Indonesia, 5(01).
Indah, D. R. A. (2012). Pola Komunikasi Dan Manajemen Konflik Pada Pasangan Sama-Sama Bekerja (Studi Deskriptif Kualitatif Pola Komunikasi dan Manajemen Konflik Keuangan) (Doctoral dissertation, UPN Veteran, Jawa Timur).
Ismatulloh, I. (2015). Konsep Sakinah, Mawaddah Dan Rahmah Dalam Al-qur'an (Prespektif Penafsiran Kitab Al-qur'an Dan Tafsirnya). Mazahib, 14(1), 57778.
Iswahyudi, M. S., Dkk. (2023). Pengantar Manajemen Konflik. Cendikia Mulia Mandiri.
JAWA, P. P. S. I., & PUTRI, D. P. K. PENERAPAN NILAI RUKUN DALAM PENYESUAIAN PERNIKAHAN.
Junaidin, J. (2021). KONSEP AL-FANA, AL-BAQA DAN AL-ITTIHAD ABU YAZID AL-BUSTAMI. FiTUA: Jurnal Studi Islam, 2(2), 155-166.
Jureid, J., Dkk. (2023). Dampak Pernikahan Dini Ditinjau dari Aspek Ekonomi dan Sosial di Kabupaten Mandailing Natal. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 5534-5546.
Lestari, I., Dkk. (2023). Hubungan Karakteristik Internal Dengan Kesiapan Berkeluarga pada Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama Sooko Kab. Mojokerto (Doctoral dissertation, Perpustakaan Universitas Bina Sehat PPNI Mojokerto).
Lubis, W. G., & Muktarruddin, M. (2023). Peran konseling pranikah dalam menurunkan angka perceraian di kota Tanjung Balai. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(2), 995-1005.
Malisi, A. S. (2022). Pernikahan Dalam Islam. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(1), 22-28.
Manna, N. S., Doriza, S., & Oktaviani, M. (2021). Cerai gugat: Telaah penyebab perceraian pada keluarga di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Humaniora, 6(1), 11-21.
Masri, M. (2024). Konsep Keluarga Harmonis Dalam Bingkai Sakinah, Mawaddah, Warahmah. Jurnal Tahqiqa: Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam, 18(1), 109-123.
Munarki. (2006). Membangun Rumah Tangga Dalam Islam. (Pekanbaru: Berlian Putih).
Najmuddin, A. H., Khamimah, N., & Ufaira, N. S. (2023). PERCERAIAN DI ERA DIGITAL: PENGARUH MEDIA SOSIAL DAN TEKNOLOGI. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 1(4), 51-60.
Rahmadhani, A., Achdiani, Y., & Arlianty, L. S. (2024). Menjembatani Kesenjangan Gender dalam Keluarga TKW: Menuju Harmoni yang Sejati. Global: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(1), 1-12.
Rahmayanty, D., Dkk. (2023). Pentingnya Komunikasi untuk Mengatasi Problematika yang Ada dalam Keluarga. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(6), 28-35.
Sangadji, F. (2024). Harmoni Pasutri. Penerbit Pusaka Winara.
Shaleha, R. R. A., & Kurniasih, I. (2021). Ketidaksetiaan: Eksplorasi Ilmiah tentang Perselingkuhan. Buletin Psikologi, 29(2), 218-230.
Surentu, J. D., & Tirukan, A. P. (2024). PENTINGNYA KESETIAAN SUAMI ISTRI DI WILAYAH ROHANI ST. CAROLUS BOROMEUS PAROKI BUNDA HATI KUDUS WOLOAN. Jurnal Eksplorasi Teologi, 8(7).
Tamami, A. H., Dkk. (2023). Strategi Manajemen Konflik Kepercayaan Dalam Hubungan Pernikahan (Studi Kasus Long Distance Marriage). Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora Dan Seni, 1(2), 286-292.
Tribuana, N. J., & Maloko, T. (2022). Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 3(3), 687-702.
Ulfazah, Y., & Adityo, R. D. (2022). Alasan meningkatnya angka cerai gugat pada masa pandemi Covid-19 dalam kajian teori konflik. Sakina: Journal of Family Studies, 6(2).
Wahyudi, H. A., Ns, S. K., & Kep, M. Kehidupan Intim: Seni Menjalin Keintiman yang Sehat dan Bahagia.
Widiyanto, H. (2020). Konsep pernikahan dalam Islam (Studi fenomenologis penundaan pernikahan di masa pandemi). Jurnal Islam Nusantara, 4(1), 103-110.
Wulandari, I. A. G., Kartika, L. G. S., Selasih, N. N., & Arini, N. W. (2024). Membangun Harmoni dalam Keluarga melalui Komunikasi Efektif. Sevanam: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 41-52.
Yanti, R., & Burhanuddin, N. (2023). KONSEP AL-ITTIHAD MENURUT TASAWUF ABU YAZID AL-BUSTAMI. MUSHAF JOURNAL: Jurnal Ilmu Al Quran dan Hadis, 3(3), 415-420.
Zahri, M. (1979). Kunci Memahami Ilmu Tasawuf. (Surabaya: Bina Ilmu).
الحقوق الفكرية (c) 2025 Fiqi Restu Subekti

هذا العمل مرخص حسب الرخصة Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The writers who publish their articles in the Journal of Spitualis must approve the copyright statement as follows:
1. All material contained in this site is protected by law.
2. If you find one or more articles contained in the Journal of Spiritualis : Jurnal Pemikiran Islam dan Tasawuf that violate or potentially infringe your copyright, please report it to us, via email to Principle Contact.
3. The formal legal aspect of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0)
license.
4. All Information contained in the Journal of Tribakti is academic. The Journal of Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman is not liable for any losses incurred by misuse of information from this site.