ZIKIR DALAM PANDANGAN ISLAM DAN SOSIAL

  • Firsa Asa Imamal Al Chusna
  • M. Luqman Hakim IAI Pangeran Diponegoro
Keywords: zikir, sosial

Abstract

Mentaati perintah Allah dan Rasul adalah sebuah kewajiban setiap muslim. Namun dalam ranah sosial, kewajiban ibadah tersebut jangan sampai melanggar hak-hak orang lain karena sesungguhnya perintah agama itu sangat lentur dan tidak mengabaikan aspek-aspek sosial. Dalam Islam, zikir merupakan printah al-Qur’an maupun hadis yang memiliki banyak manfaat, seperti menenangkan jiwa, menyembuhkan penyakit dan mengingat kematian. Zikir hukumnya sunnah, oleh karena itu tidak boleh bertentangan dengan yang wajib. Pemanfaatan sarana umum dalam interaksi sosial saat ini tidak bisa dihindari seperti ibadah di mushala pinggir jalan, SPBU, Mall, tempat rekreasi dan sebagainya. Semua pengunjung memiliki hak yang sama, oleh karena itu, zikir yang hukumnya sunnah tidak boleh mengalahkan antrian pengunjung yang akan shalat. Akibatnya, jika ada orang yang terlalu lama zikir sedangkan tempat shalatnya sempit, maka akan  mengakibatkan orang lain kehilangan waktu. Solusi atas persoalan tersebut adalah menggantikan zikir auqa>t ke zikir sirri.

Published
2021-03-29
How to Cite
Asa Imamal Al Chusna, F., & Hakim, M. L. (2021). ZIKIR DALAM PANDANGAN ISLAM DAN SOSIAL. Jurnal Ilmiah Spiritualis: Jurnal Pemikiran Islam Dan Tasawuf, 7(1), 69-80. https://doi.org/10.53429/spiritualis.v7i1.165