Sosialisasi Hukum Tentang Bullying Di Sekolah: Upaya Pencegahan
Abstract
Sosialisasi hukum tentang bullying di sekolah merupakan upaya penting untuk mencegah dan mengatasi perundungan yang semakin marak di lingkungan pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran siswa, guru, dan orang tua mengenai bahaya bullying serta memberikan pemahaman tentang konsekuensi hukum bagi pelaku. Metode yang digunakan dalam sosialisasi ini meliputi penyuluhan, diskusi interaktif, dan penyediaan materi edukatif. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman dan sensitivitas terhadap isu bullying, serta terbentuknya budaya saling menghormati di kalangan siswa. Dengan demikian, sosialisasi hukum diharapkan dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan inklusif, serta mendukung pertumbuhan positif bagi semua siswa.