RELIGIOSITAS SAINS PADA ETIKA NOTARIS DALAM MENJALANKAN JABATAN
Abstract
Lembaga Notaris masuk ke Indonesia pada permulaan abad ke-17 dengan beradanya Vereenigde Oost Indische Compagnie di Indonesia. Jan Pieterszoon Coen pada waktu itu sebagai Gubernur Jenderal di Jacatra (Jakarta sekarang) antara tahun 1671 sampai 1629, untuk keperluan para penduduk dan pedagang di Jakarta menganggap perlu mengangkat seorang Notaris, yang disebut Notarium Publicum, sejak tanggal 27 Agustus 1620 mengangkat Melchior Kerchem, sebagai Sekretaris College van Schepenen (urusan perkapalan kota) di Jacatra untuk merangkap sebagai Notaris yang berkedudukan di Jacatra. Tugas Melchior Kerchem sebagai Notaris dalam surat pengangkatannya, yaitu melayani dan melakukan semua surat libel (smaadscrift), surat wasiat di bawah tangan (codicil), persiapan penerangan, akta perjanjian perdagangan, perjanjian kawin, surat wasiat (testament) dan akta-akta lainnya dan ketentuan-ketentuan yang perlu dari kotapraja. Apa makna religiositas sains terhadap etika notaris dalam menjalankan jabatan dan bagaimana implikasi religiositas sains terhadap etika jabatan notaris. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan perbandingan, pendekatan konseptual. Nilai religiositas sains merupakan kualitas kekuatan kesalehan yang bergerak kreatif, kritis, dan dinamis. Kesalehan Notaris dalam menjalankan jabatannya berlandaskan aturan hukum dan kode etik yang berlaku. Kode Etik Notaris merupakan cerminan nilai-nilai moral yang bersumber dari nilai-nilai moral agama. Esensi nilai kesalehan dan nilai etika jabatan notaris menuju titik temu sebagai pedoman bertindak dalam berhubungan dengan klien dan rekan sejawat.
References
B. Arief Sidharta, Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, Dan Filsafat Hukum, Refika Aditama, Bandung.
G. H. S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1983.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Habib Adjie, Penggerogotan Wewenang Notaris Sebagai Pejabat Umum, Renvoi, Nomor 04, Th. II, 3 September 2004.
Hamdani, Filsafat Sains, Pustaka Setia, Bandung, 2011.
Jazim Hamidi dalam Sutoyo, dkk, Religiousitas Sains Meretas Jalan Menuju Peradaban Zaman (Diskursus Filsafat Ilmu), Malang : UB Press, 2010.
Josef Bleicher, Contemporary Hermeneutic as Method, Philosophy and Critique, London: Routledge, 1980.
Komar Andasasmita, Notaris I, Sumur Bandung, Bandung, 1981.
Nugroho Notosusanto, Masalah Penelitian Sejarah Kontemporer Jakarta: Yayasan Idayu, 1978.
Paulus Effendi Lotulung, Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah Seri Ke 1: Perbandingan Hukum Administrasi dan Sistem Peradilan Administrasi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia, Suatu Penjelasan, Rajawali, Jakarta, 1982.
Jurnal/Artikel:
Ahmad Thontowi, Hakekat Religiusitas, diakses dari http://sumsel.kemenag.go.id.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten, 29-30 Mei 2015.

