KARAKTERISTIK EKLEKTIK NEGARA HUKUM INDONESIA
الملخص
Negara Indonesia adalah negara hukum. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karakteristik negara hukum menampilkan watak eklektik yang bersifat memilih yang terbaik dari berbagai sistem hukum yang ada di dunia sebagaimana terefleksi dari semangat PembukaanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adanya semangat nomokrasi Islam yang bersumber dari sistem hukum Islam, semangat rechtsstaat bersumber dari sistem hukum eropa kontinental (civil law system), semangat rule of law bersumber dari sistem hukum anglo saxon (common law system), dan nilai-nilai perkembangan dinamis tatanan dunia global kontemporer. Nilai-nilai idealisme (keadilan) berdialek secara kreatif kritis dinamis dengan nilai-nilai materialisme (kesejahteraan) secara utuh dan menyeluruh menjelajahi praksis ketatanegaraan yang berkelanjutan mengarah pada watak konvergensi menuju satu titik koordinat keseimbangan dengan simbol, tanda, dan indeks negara hukum demokratis religius.
المراجع
Hadjon, Philipus. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu.
Juan Carlos Botero, et. al., World Justice Project, Rule of Law Index 2017-2018, Washington DC, WJP, 2018.
Mahfud MD, Moh. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta, Rajawali Pers, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2009.
Peter de Cruz, Comparative Law in a Changing World, London-Sydney, Cavendish Published Limited, 1999.
Tahir Azhary, Muhammad. Negara Hukum, Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Cetakan Kelima, Jakarta, Prenada Media Group, 2015.
Venn Dicey, Albert. Introduction To The Study Of The Law Of The Constitution, London,The Macmillan Press Limited, 1979.
UUD NRI Tahun 1945

