PROBLEMATIKA POLIGAMI DI NEGARA TURKI

  • Dewi Ulfa Lailatul Fitria IAI Pangeran Diponegoro Nganjuk
  • Fitri Ariani IAI Pangeran Diponegoro Nganjuk

الملخص

Turki adalah salah satu negara yang asas monogami dan memberikan larangan poligami bagi orang Islam,  Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi problematika Hukum Poligami di Negara Turki dengan mengidentifikasi kelemahan dan keunggulan penerapan aturan poligami di Turki. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute Approach), dan pendekatan sejarah (historical approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa The Turkish Family Law 1951 melarang praktik poligami atas dasar penafsiran liberal terhadap ketentuan poligami dalam Al-Qur’an. Berdasarkan perspektif Hukum Islam, aturan Turki betentangan dengan Hukum Islam karena telah melarang pernikahan secara Poligami di Negara Turki, sedangkan dalam Hukum Islam telah diatur secara jelas yaitu Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 3 yang menyebutkan bahwa diperbolehkanya Poligami Bagi orang Islam dengan Batasan Jumlah tertentu. Oleh karena itu, penerapan hukum poligami sebaiknya tidak hanya dilatarbelakangi oleh sejarah dan budaya melainkan lebih disesuaikan dengan Hukum Agama dan mengakomodir hak laki-laki dan perempuan dalam perkawinan baik  secara monogami maupun poligami.

المراجع

Afdol. Legislasi Hukum Islam Indonesia. Surabaya. Airlangga University Press. 2006
Ahmad, Beni Saebani. Fiqih Munakahat 2. Bandung. Pustaka Setia. 2010
Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Sinar Grafika. 2014
Al-Qaradhawi, Yusuf. diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Kattani dkk. Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah. Jakarta. Gema Insani. 2006

Arie, Ni Komang Suwastini. “ Perkembangan Feminisme Barat Dari Abad Kedelapan Belas Hingga Postfeminisme: Sebuah Tinjauan Teoritis”, Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol 2, Nomor 1, April 2013, Bali

Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan terjemahnya. Bandung. J-ART. 2004
Mohamad, Pan Faiz. Perbandingan Hukum (2). Jurnal Hukum. Maret 2007. Jakarta
Sabiq, Sayid. diterjemahkan oleh Abu Syauqina dan Abu Aulia Rahma, Fiqih Sunnah Jilid 3. Jakarta. Tinta Abadi Gemilang. 2013

Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta. Intermasa. 2001
Supriyadi, Dedi dan Mustofa. Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam.Bandung. Pustaka Setia. 2011

.................., Fiqih Munakahat Perbandingan. Bandung. Pustaka Setia. 2011
¬......................, Sejarah Hukum Islam. Bandung. Pustaka Setia. 2010
Tihami dan Sohari. Fikih Munakahat. Jakarta. Rajawali Pers. 2014
Wartini, Atik.”Poligami dari fiqih hingga perundang-undangan” dalam Jurnal studi Islamika, Vol.10 No.2, Desember 2013, Jogjakarta

Yazid, Abu Adnan Quthny. Reformasi Hukum keluarga Islam Turki. Makalah. INHAZ. Ponorogo.
The Turkish Family Law of Cyprus 1951
http://kbbi.web.id < diakses pada Jum’at 23 September 2016 pkl. 07.38 >
https://www.Islampos.com/populasi-Turki-meningkat-pada-tahun-2015-249709/

https://www. Global muslim. web.id/2012/09/meluruskan-sejarah-3-maret-1924-mustafa.html?=1,

Choerul, Dinda Ummah.”Kriminalisasi Poligami dalam Hukum Keluarga di Dunia Islam (Studi Komparatif Undang-undang Hukum Keluarga Indonesia Tunisia)”. Diakses dari http://repository .uinjkt .ac.id/dspace /hadle/ 123456789/24938.
منشور
2021-03-30
كيفية الاقتباس
Dewi Ulfa Lailatul Fitria, & Fitri Ariani. (2021). PROBLEMATIKA POLIGAMI DI NEGARA TURKI. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 6(1), 40-65. https://doi.org/10.53429/iljs.v6i1.176