MELACAK DESENTRALISASI DALAM HUKUM TATA NEGARA INDONESIA: STUDI UU OTONOMI DAERAH
الملخص
Desentralisasi merupakan salah satu pilar penting dalam sistem pemerintahan modern, khususnya dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis konsep desentralisasi dalam hukum tata negara Indonesia melalui kajian mendalam terhadap Undang-Undang Otonomi Daerah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kajian literatur (library research), yang melibatkan analisis sistematis terhadap dokumen hukum, kebijakan, dan literatur terkait. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi pola, tantangan, dan implikasi penerapan desentralisasi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun desentralisasi diatur secara komprehensif dalam UU Otonomi Daerah, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kesenjangan kapasitas antardaerah dan intervensi pusat yang sering mengurangi otonomi daerah. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya memperkuat kapasitas pemerintah daerah, meningkatkan pengawasan transparan, dan menyelaraskan hubungan pusat-daerah untuk mewujudkan tujuan desentralisasi yang lebih efektif. Penelitian ini memberikan kontribusi signifikan dalam memperkaya wacana hukum tata negara dan menawarkan rekomendasi kebijakan untuk optimalisasi pelaksanaan desentralisasi di Indonesia