Sosialisasi Hak-Hak Perempuan Dalam Konteks Hukum Islam Di Komunitas

  • Dewi Ulfa Lailatul Fitria Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk
  • Nurul Salafiyah Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk
  • Soim Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk
Keywords: Sosialisasi, Hak-Hak Perempuan, Hukum Islam, Komunitas, Perempuan

Abstract

Sosialisasi hak-hak perempuan dalam konteks hukum Islam di komunitas merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai posisi perempuan dalam masyarakat. Meskipun ajaran Islam mengakui dan melindungi hak-hak perempuan, banyak tantangan dan diskriminasi yang masih dihadapi oleh mereka dalam praktik sehari-hari. Melalui berbagai program sosialisasi yang dilakukan oleh organisasi-organisasi seperti Nahdlatul Ulama (NU), masyarakat diberikan edukasi tentang hak-hak perempuan, termasuk hak atas pendidikan, nafkah, dan partisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. Metode yang digunakan dalam sosialisasi ini meliputi ceramah, diskusi, dan pelatihan yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan dan mengubah stereotip negatif yang ada. Hasil dari kegiatan sosialisasi ini menunjukkan peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, serta mendorong perubahan positif dalam sikap dan perilaku terhadap hak-hak perempuan. Dengan demikian, sosialisasi hak-hak perempuan dalam konteks hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai alat edukasi tetapi juga sebagai upaya untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan setara.

Published
2025-01-09