Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak
الملخص
The evaluation of handling sexual violence cases against children in Indonesia shows that although policies and regulations have been formulated, their implementation still faces various challenges. This study aims to evaluate the effectiveness of child protection policies, including Law No. 35 of 2014 and Law No. 12 of 2022 concerning Sexual Violence Crimes (TPKS). The research method used is a qualitative approach with data collection through interviews, observations, and documentation studies. The results indicate that successes in handling cases of sexual violence against children are reflected in the increasing public awareness to report and the improved support services for victims. However, many obstacles remain, such as limited human resources, social stigma, and a lack of coordination among agencies. Recommendations for improvement include strengthening inter-agency coordination, training for professionals, and community awareness campaigns to prevent and report cases of sexual violence.
المراجع
Abdillah, A. (2024). Evaluasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Tinjauan Terhadap Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Causa : Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(1).
Adisti, K. D., & Meilani, N. L. (20241). Efektivitas Penanganan Kekerasan pada Perempuan dan Anak oleh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru . SAKOLA - Journal of Sains Cooperative Learning and Law , 2, 111–123.
Ahmadin, Sujana, J., Karmila, Migu, D., Laoemuri, J. S., & Fahleviw, R. A. (2024). Perlindungan Hukum Kekerasan Seksual terhadap Anak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) . JIJHI : JURNAL HUKUM INDONESIA, 3(2), 49–57.
Al-Khusaeri, U. F., Ulya, R., & Hafidhah, R. A. (2023). Strategi komunikasi Karang Taruna Kota Surabaya dalam Program Perlindungan Perempuan dan Anak . Prosiding Seminar Nasional , 1557–1570.
Amanda, Y., Rekejiningsih, T., & Yuliandari, E. (2024). Strategi penanganan korban kekerasan seksual pada perempuan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karanganyar. Academy of Education Journal , 15(1), 74–84.
Amri, S. (2024). Pedophilia and Sexual Violence Against Children: Punishment Services and Protection. Al-Qanun: : Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam, 5(1), 8–17.
Andari, R. N. (2017a). Evaluasi Kebijakan Penanganan Kejahatan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Indonesia. Jurnal Kebijakan Umum, 11(1), 1–11.
Andari, R. N. (2017b). Evaluasi Kebijakan Penanganan Kejahatan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(1), 1–11.
Anggono, H. S. (n.d.). Kendala Penyidik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak (Studi Di Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polrestabes Surabaya). 1–19.
Arista, N., Taufiq, A., & Wulandari, S. (2024). Strategi Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak di Kecamatan Sukosewu . JIAN - Jurnal Ilmiah Administrasi Negara, 8(2), 91–105.
Brilianto, H. I., Suwitri, S., & Afrizal, T. (n.d.). Analisis Kolaborasi Stakeholder Dalam Penanganan Kekerasan Seksual Di Kota Semarang. 1–19.
Darmini. (2021a). Peran Pemerintah Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak. QAWWAM: JOURNAL FOR GENDER MAINSTREAMING, 15(1), 2540–9182.
Darmini. (2021b). Peran Pemerintah Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak. QAWWAM: JOURNAL FOR GENDER MAINSTREAMING, 15(1), 2540–9182.
Fauzan, R. (2024a). Meningkatkan kinerja pelayanan publik dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kelurahan . GEDSIC : Journal Gender Equality Disability Social Inclusion and Children , 1(2), 96–118.
Fauzan, R. (2024b). Meningkatkan kinerja pelayanan publik dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kelurahan . GEDSIC : Journal Gender Equality Disability Social Inclusion and Children , 1(2), 96–118.
Hanifah, R. (2023). Implementasi Pemulihan Trauma Pada Anak Korban Kekerasan Seksual Di Pusat Pelayanan Terpadu (Ppt) Jayandu Widuri Kabupaten Pemalang [Thesis S1]. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO .
Jolin, & Rahaditya, R. (2024a). Peran Lembaga Perlindungan Anak dalam Menangani Kasus Penganiayaan Anak oleh Pengasuh. JIHHP : Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 458–466.
Jolin, & Rahaditya, R. (2024b). Peran Lembaga Perlindungan Anak dalam Menangani Kasus Penganiayaan Anak oleh Pengasuh. JIHHP : Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 458–466.
Komariah, M. (2019). Model Penanganan Anak Korban Kekerasan Seksual Berrbasis Kearifan Lokal Di Kabupaten Pangandaran. Noviawati, Evi.
Lestari, D. P. (2018). Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Kpai) Dalam Perlindungan Korban Kekerasan Anak. Martabat: Jurnal Perempuan Dan Anak , 2(1), 315–338.
Milawaty. (2021). Potret Peran Pemerintah terhadap Perlindungan Anak: Studi Kasus Kekerasan Seksual pada Masa Tanggap Darurat Bencana Alam di Indonesia . Jurnal Administrasi Publik , 17(1), 117–150.
Ningsih, E. B., & Hennyati, S. (2018). Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kabupaten Karawang . Jurnal Bidan “Midwife Journal,” 4(2), 56–65.
Prilsilia, N. (2019). Peran Lembaga Perlindungan Anak (Lpa) Dalam Melindungi Anak Korban Kekerasan .
Putra, M. A. (2022). Kebijakan Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia . Jurnal Negara Dan Keadilan, 11(2), 226–238.
Rahmi, N., & Rassajani, S. (2023). Strategi Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP USK , 8(1), 1–17.
Ronjo, Ri., Leo, R. P., & Manafe, D. . C. (2024). Upaya dan Kendala dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Barat . Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(3), 124–138.
Samsul, Gurusi, L., Muthmainna, W. N. A., Satria, E., & Putra, L. M. R. Z. (2025). Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Wilayah Hukum Kabupaten Buton . Journal of Community Development , 5(3), 446–454.
Saragi, M. P. Di., Khotimah, K., Mawaddah, Sahputra Dika, & Daulay, A. A. (2023). Pemulihan Trauma: Strategi Pemulihan Trauma Korban Pelecehan Seksual. JIUBJ : Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23(1), 746–751.
Senewe, N. P., Mohede, N., & Mokorimban, M. (2022). Penyidikan Pelaku Anak Yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur. Lex Privatum, 10(5).
Shanty, W. Y. (2016). Analisis Terhadap Fungsi Bahasa Indonesia Hukum Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum. Jurnal Cakrawala Hukum, 7(2), 268–280.
Sili, A. P., Sasmito, C., & Trihardianto, W. (2024). Membongkar Strategi Kota Layak Anak: Evaluasi Dampaknya Terhadap Penurunan Risiko Kekerasan Seksual Pada Anak. Reformasi : Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 14(1), 122–133.
Sopyandi, & Sujarwo. (2023a). Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan dan Pencegahannya. JPIPS : Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, 15(1), 19–25.
Sopyandi, & Sujarwo. (2023b). Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan dan Pencegahannya. JPIPS : Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, 15(1), 19–25.
Sormin, G. S., Heriyati, Pakpahan, K., & Pane, L. S. (2023). Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di SD Kota Medan. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 300–307.
Sumadi, A. F. (2015). Hukum dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan. Jurnal Konstitusi, 12(4), 849–871.
Tatyana Nadira. (2021). Kerentanan Anak Indonesia terhadap Kekerasan Seksual Online Era Covid-19: Sebuah Perspektif Hukum . Jurnal Wanita Dan Keluarga, 2(2), 107–120.
الحقوق الفكرية (c) 2024 Islamic Law: Jurnal Siyasah

هذا العمل مرخص حسب الرخصة Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

