KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM

  • Ahmad Suhaimi Institut Agama Islam Pangeran Diponegoro Nganjuk
  • Triyo Ambodo Institut Agama Islam Pangeran Diponegoro Nganjuk
Keywords: Deliberasi, Kejahatan, Ketertiban Umum, Moral Hukum, Malpraktik

Abstract

Standar-standar dalam kode etik bertindak dapat dijadikan sarana untuk menentukan apakah telah terjadi malpraktik dalam penegakan hukum pidana. Malpraktik dapat terjadi apabila aparat penegak hukum dalam menjalankan wewenang, tugas, dan kewajibannya telah melakukan tindakan yang tidak berdasarkan kode etik standar profesi yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain. Pemahaman aturan hukum secara saksama dan menerapkannya dalam penyelesaian kasus secara cermat dengan bertumpu pada nilai dan asas moral hukum akan menentukan putusan pengadilan yang berkeadilan, berkepastian, dan berkemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan. Perusakan terhadap simbol-simbol bendera organisasi masyarakat agama tertentu wajib dicegah dengan mempraktikkan deliberasi yang mengutamakan sikap saling memahami, menghargai, dan menghormati kemajemukan suku, agama, ras, dan budaya. Penegakan hukum dilakukan dalam rangka memulihkan ketertiban umum bagi kebaikan bersama umat manusia.

References

Kamad, Dadang. Metode Penelitian Pgama, Prespektif Ilmu Perbandingan Agama. Bandung, Pusaka Setia, 2000.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 pasal 1 ayat 2 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jakarta, Dirjen Perpu, 2000.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta, Sekretariat Jenderal MPR RI. 2016.
M. Hawkins, Joyce. Oxford Universal Dictionary. Oxford, Oxford University Press. 1995.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung, Remaja Rosda Karya. 2006.
Muhajir, Neong. Metode Keilmuan Paradigma Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed. Yogyakarta, Rake Sarasin. 2007.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung, Citra Aditya Baksti. 2004.
Usman, Atang Hermawan. Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia, Jurnal Wawasan Hukum, 1 Februari 2014.
Published
2020-09-30
How to Cite
Suhaimi, A., & Ambodo, T. (2020). KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 5(2), 1-10. https://doi.org/10.53429/iljs.v5i2.94