Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas Mental
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hak pilih bagi penderita gangguan mental. Penghormatan dan pelindungan terhadap hak pilih penyandang disabilitas mental ditentukan oleh bagaimana kapasitas hukum dari penyandang disabilitas mental diakui, baik dalam aspek legal standing maupun legal agencyPenelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library reseach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyandang disabilitas mental memiliki hak untuk memilih sebagaimana sebagaimana yang tercantum dalam putusan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 serta diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 mempunyai hak memilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2019, sepanjang sebagai Warga Negara Indonesia yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan tidak terganggu jiwa dan ingatannya yang harus dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh proffesional bidang kesehatan jiwa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.
References
Browning, M., Bigby, C., & Douglas, J., (2014). Supported Decision Making: Understanding How its Conceptual Link to Legal Capacity is Influencing the Development of Practice. http://dx.doi.org/10.1080/23297018.201 4.902726
Series, Lucy. (2015). Relationships, Autonomy and Legal Capacity: Mental Capacity and Support Paradigms. International Journal of Law and Psychiatry, Vol. 40, hlm. 80-91. https://doi.org/10.1016/j.ijlp.2015.04.010
Fajri Nussyamsi, dkk, Perlindungan hak pilih penyandang disabilitas mental dalam pendekatan rangkaian proses pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 135/PUU-VIII/2015, dalam Jurnal Adhyasta Pemilu, Vol. 3. No. 1, 2020, 17-39.
Tony Yuri Rahmanto, Hak pilih bagi penyandang disabilitas mental ditinjau dari perspektif hak asasi manusia, dalam Jurnal HAM, Vol. 10. No. 1, 2019.

