FUNGSI LEGISLASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Abstract
Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga desa yang memiliki fungsi utama yakni merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama-sama dengan Pemerintah Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat kepada Pemerintah Desa. Wewenang Badan Permusyawaratan Desa dalam membentuk Peraturan Desa. Penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Badan Permusyawaratan Desa bukan sekedar mengikuti segala usulan Pemerintah Desa, tetapi mampu menerjemahkan aspirasi masyarakat desa yang diwakilinya. Badan Permusyawaratan Desa kurang mampu mendayagunakan wewenangnya dalam membentuk Peraturan Desa.
References
Ahmadi, Penjelasan Umum Tentang Pemerintah Desa dalam Menjalankan Tugasnya, Jakarta: Pustaka Gramedia, 2021, 222.
http://www.idrap.or.id/docs/buku/Buku-Panduan-BPD-2018.pdf. Peraturan Menteri Dalam Negeri, Buku Panduan Badan Permusyawaratan Desa (Online) diakses pada tanggal 25 Maret 2022, pukul 15:00 WIB.
Ahmadi, Penjelasan Umum Tentang Pemerintah Desa dalam Menjalankan Tugasnya, Jakarta: Pustaka Gramedia, 2021, 222.
http://www.idrap.or.id/docs/buku/Buku-Panduan-BPD-2018.pdf. Peraturan Menteri Dalam Negeri, Buku Panduan Badan Permusyawaratan Desa(Online) diakses pada tanggal 25 Maret 2022, pukul 15:00 WIB.
Tugas dan Fungsi Legislasi Badan Permusyawaratan Desa, (Online) diakses pada tanggal 12 April 2022, pukul 09:00 WIB.
https://legislasi.perdes.go.id
Peraturan Menteri Dalam Negeri, Buku Panduan Badan Permusyawaratan Desa (Online) diakses pada tanggal 25 Maret 2022, pukul 15:00 WIB.
http://www.idrap.or.id/docs/buku/Buku-Panduan-BPD-2018.pdf
Ahmadi, Penjelasan Umum Tentang Pemerintah Desa dalam Menjalankan Tugasnya, Jakarta: Pustaka Gramedia,2021, 222.
Copyright (c) 2022 Islamic Law: Jurnal Siyasah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

