PRINSIP TRANSPARANSI DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
Abstract
Pengelolaan Alokasi Dana Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa. Pelaporan dan pertanggungjawaban sering tertunda. Proses pelaporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa tidak sesuai dengan jadwal yang menyebabkan keterlambatan pencairan dana untuk tahap berikutnya. Penilaian terhadap kinerja Pemerintah Desa dan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah tidak tepat waktu. Hambatan utama terletak pada kualitas rendah sumber daya manusia dalam lingkup aparatur Pemerintah Desa. Kualitas sumber daya manusia yang rendah mempersulit berjalan tim kegiatan Alokasi Dana Desa secara lugas dalam berkomunikasi dengan masyarakat. Masyarakat menuntut adanya keterbukaan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa
References
Corynata Isma. (2007) Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat dan Transparansi Kebijakan Publik Sebagai Pemoderating hubungan Pengetahuan Dewan tentang Anggran dan Pengawasan Keuangan Daerah (APBD). Makasar,Simposium Nasional Akuntansi X Unhas
Budimanta, A Prasetijodan BA. Rudito. (2004) Corporate Social Responsibility, Jawaban bagi Model Pembangunan Indonesia masa kini. Jakarta, ICSD.
H, Landish. (2012). Pengantar Sosiologi Desa dan pertanian, raja grafindo. Rahardjo.(1999).Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian.Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Nurlan. (2007), Pengelolaan Keuangan pada satuan Kerja perangkat daerah (SKPD). PT.Macanan Jaya Cemerlang.
Fuad, Aris dan kandungan sapto Nugroho (2014), panduan praktis penelitian kualitatif, Graha Ilmu Yogyakarta.
Sunggono, Bambang. 1994, Hukum dan Kebijaksanaan Publik, Jakarta: PT Karya Unipress.
Abdul Rozaki, dkk. 2005. Prakarsa Desentralisasi dan Otonomi Daerah.Yogyakarta : Ire Press
Copyright (c) 2022 Islamic Law: Jurnal Siyasah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

