PRINSIP TRANSPARANSI DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA

  • Samsul Munir Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam (FSEI) IAI Pangeran Diponegoro Nganjuk
  • Rona Merita Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam (FSEI) IAI Pangeran Diponegoro Nganjuk
Keywords: Alokasi Dana Desa, Transparansi, Pemerintah Desa

Abstract

            Pengelolaan Alokasi Dana Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa. Pelaporan dan pertanggungjawaban sering tertunda. Proses pelaporan realisasi penggunaan  Alokasi Dana Desa tidak sesuai dengan  jadwal yang menyebabkan keterlambatan pencairan dana untuk tahap berikutnya. Penilaian terhadap kinerja Pemerintah Desa dan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah tidak tepat  waktu. Hambatan utama  terletak pada kualitas rendah sumber daya manusia dalam lingkup aparatur Pemerintah Desa. Kualitas sumber daya manusia yang rendah mempersulit berjalan tim kegiatan Alokasi Dana Desa  secara lugas dalam berkomunikasi dengan masyarakat.  Masyarakat menuntut adanya keterbukaan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa

Author Biographies

Samsul Munir, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam (FSEI) IAI Pangeran Diponegoro Nganjuk

Dosen Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

Rona Merita, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam (FSEI) IAI Pangeran Diponegoro Nganjuk

Dosen Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

References

Wasisitiono, Sadu dab Irwan Tahir. (2006). Prospek Pengembangan Desa Jatinagor.
Corynata Isma. (2007) Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat dan Transparansi Kebijakan Publik Sebagai Pemoderating hubungan Pengetahuan Dewan tentang Anggran dan Pengawasan Keuangan Daerah (APBD). Makasar,Simposium Nasional Akuntansi X Unhas
Budimanta, A Prasetijodan BA. Rudito. (2004) Corporate Social Responsibility, Jawaban bagi Model Pembangunan Indonesia masa kini. Jakarta, ICSD.
H, Landish. (2012). Pengantar Sosiologi Desa dan pertanian, raja grafindo. Rahardjo.(1999).Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian.Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Nurlan. (2007), Pengelolaan Keuangan pada satuan Kerja perangkat daerah (SKPD). PT.Macanan Jaya Cemerlang.
Fuad, Aris dan kandungan sapto Nugroho (2014), panduan praktis penelitian kualitatif, Graha Ilmu Yogyakarta.
Sunggono, Bambang. 1994, Hukum dan Kebijaksanaan Publik, Jakarta: PT Karya Unipress.
Abdul Rozaki, dkk. 2005. Prakarsa Desentralisasi dan Otonomi Daerah.Yogyakarta : Ire Press
Published
2022-11-04
How to Cite
Samsul Munir, & Rona Merita. (2022). PRINSIP TRANSPARANSI DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA , 7(01), 34-54. https://doi.org/10.53429/law.v7i01.500