Peran Penghulu Sebagai Konselor dalam Meminimalisir Perceraian
Abstract
Marriage is a sacred bond between a man and a woman that aims to form a harmonious, loving family and produce offspring. However, the high divorce rate indicates a mismatch between expectations and reality in domestic life. This study aims to analyze the role of the penghulu as a counselor in minimizing divorce at the KUA Percut Sei Tuan District, with a focus on the role of the penghulu, premarital guidance and counseling strategies, and obstacles to its implementation. This study is an empirical juridical study with a legal science and legal sociology approach. The data consists of primary and secondary data. Primary data was obtained through interviews with the penghulu and related parties at the KUA Percut Sei Tuan District, while secondary data was obtained from Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and relevant literature. Data collection was carried out through observation, interviews, and documentation, then analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the penghulu not only plays a role as a marriage registrar, but also as a mediator and family counselor. The registrar uses a persuasive approach through dialogue, advice, and mediation in an effort to help couples resolve conflicts peacefully before they end in divorce.
References
B.S. (2026, 30 April). Wawancara pribadi. Kecamatan Percut Sei Tuan.
H.H. (2026, 30 April). Wawancara pribadi. Kecamatan Percut Sei Tuan.
I.H. (2026, 30 April). Wawancara pribadi. Warga Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Juningsih, H., & Syamsu, K. (2021). Analisis pelaksanaan layanan konseling pranikah dalam meminimalisir perceraian di Kantor Urusan Agama Kambu Kota Kendari. Orien: Cakrawala Ilmiah Mahasiswa, 1(2), 95–104.
Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991).
Maylafaiza, H. (2026). Peran penghulu sebagai konselor dalam meminimalisir perceraian: Studi di KUA Percut Sei Tuan [Artikel penelitian]. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Penghulu KUA Kecamatan Percut Sei Tuan. (2026, 30 April). Wawancara pribadi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pitrotussaadah. (2022). Konseling pranikah untuk membentuk keluarga sakinah dan menekan angka perceraian. Jurnal Perspektif, 6(1), 25–40.
Prayogi, A., & Jauhari, M. (2021). Bimbingan perkawinan calon pengantin: Upaya mewujudkan ketahanan keluarga nasional. Islamic Counseling: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 5(2), 223–242.
R.B. (2026, 30 April). Wawancara pribadi. Warga Paya Gambar, Batang Kuis.
Safrudin, R., dkk. (2023). Penelitian kualitatif. Journal of Social Science Research, 3(2), 1–15.
Septiana, N. Z., & Fakhria, S. (2023). Pendampingan bimbingan pranikah dengan aspek psikologis dan agama di lembaga KUA Kota Kediri dalam mewujudkan keluarga maslahat. Transformatif: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 31–46.
Siregar, S. H. (2022). Peran penghulu dalam upaya meminimalisir tingkat perceraian. Jurnal Analisa Pemikiran Insan Cendikia (APIC), 5(2), 69–75.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Yuliana, W. I., & Tidore, R. (2023). Peran penghulu dalam mengurangi angka perceraian di Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (studi kasus di KUA Kec. Sanana Kab. Kepulauan Sula). Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi, 1–16.

