Kewenangan Kepala Desa Dalam Membuat Surat Keterangan Waris Untuk Warga Negara Indonesia Golongan Pribumi

  • Heni Yuliyana IAI Pangeran Diponegoro Nganjuk
  • Nurul Syalafiyah IAI Pangeran Diponegoro Nganjuk
  • Asmaul Husna IAI Pangeran Diponegoro Nganjuk
Keywords: Wewenang Kepala Desa, sertifikat warisan, Warga Negara Asli

Abstract

Surat Keterangan waris sebagai suatu dokumen pembuktian dari ahli waris tentang kebenaran bahwa mereka adalah orang yang tepat dan berhak mewarisi dari pewaris,Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kajian hukum normatif. Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak ada satupun yang menyebutkan wewenang Kepala Desa dalam membuat surat keterangan waris untuk warga negara indonesia golongan pribumi. Akibat hukum terhadap surat keterangan waris yang dibuat Kepala Desa terhadap WNI golongan pribumi adalah batal demi hukum, karena Kepala Desa sesuai pasal 26 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa tidak punya kewenangan untuk membuat surat keterangan waris golongan pribumi.Mekanisme surat keterangan waris yang di keluarkan kepala desa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria  Nomer 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Palaksanaan PP No: 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 111 ayat (1) huruf c Pembuatan SKAW diperlukan 2 (dua) orang saksi yang mengetahui benar komposisi ahli waris yang diterangkan di dalam SKAW itu, dengan Kepala Desa/Lurah dan Camat adalah menguatkan, meriksa dan memverifikasi hubungan kewarisannya Sebelum menandatanganinya sebaiknya dilakukan langkah-langkah kehati-hatian pemeriksaan dan verifikasi agar nantinya tidak dipersalahkan di hadapan hukum.

References

Habib Adjie, Pembuktian Sebagai Ahli Waris Dengan Akta Notaris, Dalam Bentuk Akta Keterangan Waris,Bandung: Mandar Maju, 2008.

Zainuddin Ali, Pelaksanaan Surat Keterangan Hak Waris bagi Golongan Penduduk di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2011

Ramulyo Idris, Prosedur dan Tata Cara Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris di Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2012

Arsyad Harun, Tinjauan Yuridis Surat Keterangan Hak Waris bagi Penduduk di Indonesia, Bandung : Refika Aditama, 2010

Oesman Ali Rahmad, Perbedaan Surat Keterangan Hak Waris dan Akta Keterangan Hak Waris, Bandung : Remaja Rosdakarya, 2012

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta:Raja Grafindo Persada,1985

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana, 2005
Published
2021-09-29
How to Cite
Heni Yuliyana, Nurul Syalafiyah, & Asmaul Husna. (2021). Kewenangan Kepala Desa Dalam Membuat Surat Keterangan Waris Untuk Warga Negara Indonesia Golongan Pribumi. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 6(2), 19-42. https://doi.org/10.53429/iljs.v6i2.259