PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

  • Samsul Munir IAI Pangeran Diponegoro Nganjuk
  • Rona Merita IAI Pangeran Diponegoro Nganjuk
Keywords: Kesadaran Hukum, Pembalakan Liar, Perusakan Hutan, Turut Serta

Abstract

Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang. Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional. Tingkat kesadaran hukum individu dan kelompok masyarakat terhadap perlindungan kawasan hutan masih rendah. Kasus putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 165/Pid.B/LH/2019/PN.Njk bertanggal 16 September 2019. Perbuatan perusakan hutan termasuk secara tidak langsung turut serta karena kelalaiannya mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.

References

Al Faruq, Asadullah. Hukum Pidana Dalam Sistem Hukum Islam, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2009

Amal, Bakhrul. Hukum dan Masyarakat "Sejarah, Politik dan Perkembangannya". Yogyakarta : Thafa Media, 2018

Basir, Muh. Askal. Kybernan : Jurnal Studi Kepemerintahan No.1 Vol. II

Bulan September 2016

Djazuli, A. Kaidah-Kaidah FIKIH : Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, Jakarta : PT. Kharisma Putra Utama, 2017

Djazuli, Fiqh Jinaya, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997

Forest Watch Indonesia, Potret Keadaan Hutan Indonesia, 2009-2013

Hasan, Iqbal. Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Jakarta: Gia Indonesia, 2002

Hasan, Mustofa dan Ahmad Saebani, Beni. Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), Bandung : CV Pustaka Setia, 2013

Irfan, M. Nurul dan Mayrofah, Fiqh Jinayah, Jakarta : Sinar Grafika, 2014

Irfan, Nurul. Hukum Pidana Islam, Jakarta : Amzah, 2016

Marzuki. MetodologiRiset. Yogyakarta: BPFE UII Yogyakarta, 62.

Mawardi, Al. Al-Ahkam As Sulthaniyah, Cet III, Mesir : Maktabah Musthafa Al Baby Al Halaby, 1973, 219

Munajat, Makhrus. Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, Jogjakarta : Logung Pustaka, 2004

Narindrani, Fuzi. "Upaya Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar di Indonesia", Jurnal Penelitian Hukum, 2018

Nazir, Moh. MetodologiPenelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988

Rukayat, Ajat. Pendekatan Penelitian Kualitatif (Qualitative Research Approach), Yogyakarta: CV.Budi Utama

Sahid, Epistimologi Hukum Pidana Islam, Surabaya : Pustaka Idea, 2015

Santoso, Topo. Membumikan Hukum Pidana Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 201

Santoso, Topo. Panduan Investigasi dan Penuntutan dengan Pendekatan Hukum Terpadu. Bogor : CIFOR, 2011

Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung, Alfabeta, 2012

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: ALFABETA 2018

Sukanda Husin, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung : Sinar Grafika, 2014

Tacconi, Luca. Proses Pembelajaran (Learning Lesson) Promosi Sertifikasi

Wardi Muslich, Ahmad. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Pidana Islam Fikih Jinayah, Jakarta : Sinar Grafika, 2004

Warson Munawir, Ahmad. Kamus al-Munawir, Arab-Indonesia, Surabaya: Puataka Progressif, 1997

Yuniarto, B. “Membangun Kesadaran Warga Negara Dalam Pelestarian Lingkungan”, Deepublish, 2013.

Zarof Ricar, Disparitas Pemidanaan Pembalakan Liar dan Pengaruhnya Terhadap Penegakkan Hukum di Indonesia, Bandung : PT ALUMNI, 2012

Jurnal/Skripsi/Tesis/Disertasi/internet:

Faqih Syarafaddin, Ahmad. Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Menurut Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Skripsi Uin Syarif Hidayatullah, Jakarta : 2011

Azwir. "Peranan Masyarakat Dalam Menjaga Kelestarian Hutan Sebagai Sumber Kehidupan", Jurnal Ekonomi Manajemen dan Akuntansi, III, 2017

Tri Bawono, Bambang. "Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Illegal Logging Bagi Kelestarian Lingkungan Hidup Dan Upaya Penanggulangannya", Jurnal Hukum, XXVI. 2020

Pengadilan Negeri Nganjuk, Profil Pengadilan, (Online), https://www.pn-nganjuk.go.id/index.php/tentang-kami, akses 24 Januari 2021

Potret Keadaan Hutan Indonesia, Laporan tentang Keadaan Hutan Indonesia

ini adalah hasil karya Forest Watch Indonesia (FWI) dan Global Forest Watch (GFW),(Online), diakses dari http://fwi.or.id/publikasi/potret-keadaan-hutan-indonesia, akses 24 Januari 2021

Gunawan, Peranan Pemerintah dan Masyarakat dalam Pelestarian dan Reboisasi Hutan di Indonesia (Online), www.kompasiana.com, akses 24 Januari 2021

Perundang-undangan dan regulasi:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status Dan Fungsi Kawasan Hutan.

Published
2021-03-30
How to Cite
Samsul Munir, & Rona Merita. (2021). PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 6(1), 66-84. https://doi.org/10.53429/iljs.v6i1.177