PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Abstract
Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang. Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional. Tingkat kesadaran hukum individu dan kelompok masyarakat terhadap perlindungan kawasan hutan masih rendah. Kasus putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 165/Pid.B/LH/2019/PN.Njk bertanggal 16 September 2019. Perbuatan perusakan hutan termasuk secara tidak langsung turut serta karena kelalaiannya mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
References
Al Faruq, Asadullah. Hukum Pidana Dalam Sistem Hukum Islam, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2009
Amal, Bakhrul. Hukum dan Masyarakat "Sejarah, Politik dan Perkembangannya". Yogyakarta : Thafa Media, 2018
Basir, Muh. Askal. Kybernan : Jurnal Studi Kepemerintahan No.1 Vol. II
Bulan September 2016
Djazuli, A. Kaidah-Kaidah FIKIH : Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, Jakarta : PT. Kharisma Putra Utama, 2017
Djazuli, Fiqh Jinaya, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997
Forest Watch Indonesia, Potret Keadaan Hutan Indonesia, 2009-2013
Hasan, Iqbal. Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Jakarta: Gia Indonesia, 2002
Hasan, Mustofa dan Ahmad Saebani, Beni. Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), Bandung : CV Pustaka Setia, 2013
Irfan, M. Nurul dan Mayrofah, Fiqh Jinayah, Jakarta : Sinar Grafika, 2014
Irfan, Nurul. Hukum Pidana Islam, Jakarta : Amzah, 2016
Marzuki. MetodologiRiset. Yogyakarta: BPFE UII Yogyakarta, 62.
Mawardi, Al. Al-Ahkam As Sulthaniyah, Cet III, Mesir : Maktabah Musthafa Al Baby Al Halaby, 1973, 219
Munajat, Makhrus. Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, Jogjakarta : Logung Pustaka, 2004
Narindrani, Fuzi. "Upaya Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar di Indonesia", Jurnal Penelitian Hukum, 2018
Nazir, Moh. MetodologiPenelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988
Rukayat, Ajat. Pendekatan Penelitian Kualitatif (Qualitative Research Approach), Yogyakarta: CV.Budi Utama
Sahid, Epistimologi Hukum Pidana Islam, Surabaya : Pustaka Idea, 2015
Santoso, Topo. Membumikan Hukum Pidana Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 201
Santoso, Topo. Panduan Investigasi dan Penuntutan dengan Pendekatan Hukum Terpadu. Bogor : CIFOR, 2011
Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung, Alfabeta, 2012
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: ALFABETA 2018
Sukanda Husin, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung : Sinar Grafika, 2014
Tacconi, Luca. Proses Pembelajaran (Learning Lesson) Promosi Sertifikasi
Wardi Muslich, Ahmad. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Pidana Islam Fikih Jinayah, Jakarta : Sinar Grafika, 2004
Warson Munawir, Ahmad. Kamus al-Munawir, Arab-Indonesia, Surabaya: Puataka Progressif, 1997
Yuniarto, B. “Membangun Kesadaran Warga Negara Dalam Pelestarian Lingkungan”, Deepublish, 2013.
Zarof Ricar, Disparitas Pemidanaan Pembalakan Liar dan Pengaruhnya Terhadap Penegakkan Hukum di Indonesia, Bandung : PT ALUMNI, 2012
Jurnal/Skripsi/Tesis/Disertasi/internet:
Faqih Syarafaddin, Ahmad. Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Menurut Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Skripsi Uin Syarif Hidayatullah, Jakarta : 2011
Azwir. "Peranan Masyarakat Dalam Menjaga Kelestarian Hutan Sebagai Sumber Kehidupan", Jurnal Ekonomi Manajemen dan Akuntansi, III, 2017
Tri Bawono, Bambang. "Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Illegal Logging Bagi Kelestarian Lingkungan Hidup Dan Upaya Penanggulangannya", Jurnal Hukum, XXVI. 2020
Pengadilan Negeri Nganjuk, Profil Pengadilan, (Online), https://www.pn-nganjuk.go.id/index.php/tentang-kami, akses 24 Januari 2021
Potret Keadaan Hutan Indonesia, Laporan tentang Keadaan Hutan Indonesia
ini adalah hasil karya Forest Watch Indonesia (FWI) dan Global Forest Watch (GFW),(Online), diakses dari http://fwi.or.id/publikasi/potret-keadaan-hutan-indonesia, akses 24 Januari 2021
Gunawan, Peranan Pemerintah dan Masyarakat dalam Pelestarian dan Reboisasi Hutan di Indonesia (Online), www.kompasiana.com, akses 24 Januari 2021
Perundang-undangan dan regulasi:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status Dan Fungsi Kawasan Hutan.

