POLA PENYELESAIAN PINJAMAN BERMASALAH PADA PROGRAM DANA BERGULIR MENURUT PRINSIP EKONOMI SYARIAH DI BUMDESMA MANDIRI SEJAHTERA KECAMATAN GONDANG

  • Putry Kartika Aprilia Institut Agama Islam Pangeran Diponegoro Nganjuk
  • Rona Merita Institut Agama Islam Pangeran Diponegoro Nganjuk
Keywords: Pola penyelesaian, pinjaman bermasalah, program dana bergilir, BUMDESMA, Prinsip ekonomi syariah

Abstract

Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang yang mempunyai masalah tentang stabilitas ekonomi. Permasalahan ekonomi yang klasik dan sering terjadi terhadap Negara berkembang adalah kemiskinan. Pola penelitian Deskriptif dan studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Variable penelitian: Pola Penyelesaian Pinjaman Bermasalah. Sumber data: 1. Primer: Manager dan Kepala Unit Simpan Pinjam, 2. Sekunder: dokumentasi serta arsip. Metode dan instrument pengumpulan data: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data: data teoritis dengan deduksi dan komparasi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa factor penyebab Pinjaman Bermasalah Pada Program Dana Bergulir di BUMDESMA Madiri Sejahtera adalah Permasalahan kelembagaan, Permasalahan micro-finance, Permasalahan pennyelewengan, Permasalahan force majeure. Dalam menyelesaikan pinjaman bermasalah menerapkan 5 pola penyelesaiannya yaitu menerapkan pola penyelesaian yaitu rescheduling, restructuring, reconditioning, kompensasi dan litigasi. Pola penyelesaian pinjaman bermasalah di Bumdesma Mandiri Sejahtera Menurut prinsip ekonomi syariah tidak bertengtangan dengan ajaran agama islam karena Bumdesma Mandiri Sejahtera tidak pernah melakukan pemaksaan, dan memberikan tenggang waktu pembayar.

Published
2023-04-13