PENGGUNAAN UANG ELEKTRONIK (E-MONEY) DI TINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH
Abstract
Uang secara umum adalah sesuatu yang dapat diterima sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang, atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, yakni penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, sebagai konsekuensi pemilihan topik permasalahan hukum. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan Studi kepustakaan, wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan Pandangan masyarakat terhadap konsep uang elektronik yaitu karena kemajuan teknologi akhir-akhir ini turut mengubah berbagai cara hidup seseorang. Semua terkesan dipermudah dengan adanya teknologi. Kedua dalam implementasinya di kehidupan bermuamalah e-money dapat di lengkapi dengan akad ijarah dan wakalah, prinsip-prinsip syariah dan ketiga berdasarkan tinjauan Hukum Ekonomi syariah terhadap penggunaan uang elektronik (E-money) telah sesuai dengan hokum Ekonomi Syariah berdasarkan teori Qardh.