IMPLEMENTASI PRINSIP TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN KEMANFAATAN DALAM TATA KELOLA PASAR DESA BERDASARKAN PERATURAN DESA NGASINAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN PASAR DESA (Studi Kasus Pengelolaan Pasar Desa di Desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupate
Abstract
Pengelolaan pasar desa di Desa Ngasinan sudah sesuai dengan Peraturan Desa Ngasinan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pasar Desa, hanya saja Peraturan Desa Ngasinan tentang Pengelolaan Pasar Desa belum mengatur secara teknis pengelolaan parkir sehingga masih di kelola oleh pihak ketiga dan tidak ada pemasukan ke desa. Padahal hal ini sangat diperlukan dalam mendukung terwujudnya transparansi pengelolaan pasar desa. Metode Penelitian ini berdasarkan lokasi sumber datanya termasuk kategori penelitian lapangan, dan ditinjau dari segi sifat-sifat data termasuk dalam penelitian kualitatif, berdasarkan pembahasannya termasuk penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisa data dilakukan mulai dari reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil Penelitian: Pengelolaan Pasar Desa di Desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo dilakukan dengan: 1) Pengelolaan sarana dan prasarana diserahkan seluruhnya kepada kepala pasar, sedangkan kepala desa hanya membentuk, mengawasi, dan menjalankan seperlunya. 2) Pengelolaan kelembagaan sudah cukup baik, kelembagaan pasar ini sudah ada tetapi belum melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi. Pengelolaan pasar desa sudah dimaksimalkan bisa dilihat dari adanya struktur organisasi pasar desa dan Organisasi Pedagang yaitu Kelompok Arisan Pedagang Pasar Dan Warga Pasar dan Kelompok Arisan Pedagang Kios Dan Pedagang Seputaran Pasar. 3) Pengelolaan sumber daya manusia masih kurang dari segi kualitas karena penempatan pejabat/karyawan yang tidak sesuai dengan kompetensinya diperlukan pelatihan dan pembinaan pegawai serta penambahan pegawai pasar desa;