IMPLEMENTASI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 10 /POJK.05/2022 DALAM MELAYANI KORBAN PINJAMAN ONLINE (Studi Kasus Kantor Otoritas Jasa Keuangan Kediri)

  • Abdul Firmansyah Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk
  • Dewi Ulfa Lailatul Fitria Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk
  • Ahmad Suhaimi Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk
Keywords: Implementasi, Peraturan, Otoritas Jasa Keuangan

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis Implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Dalam Melayani Korban Pinjaman Online, Studi Kasus Pada Kantor Otoritas Jasa Keuangan Kediri. Tujuan Peraturan ini ialah untuk mengatasi Korban Pinjaman Online yang terjadi di daerah Indonesia sehingga adanya program ini dapat membantukorban pinjaman online yang sewenang-wenang di Indonesia.  Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang di gunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan juga dokumentasi. Yang menjadi narasumber ialah Staf OJK Kediri. Tenik analisis data yang digunakan meliputi pemeriksaan data, analisis, dan kesimpulan. Hasil Penelitian ini  (1) Otoritas Jasa Keuangan dan Transaksi Pinjaman Online yaitu Kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa keuangan Kediri seharusnya dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk melakukan pinjaman, tanpa adanya perasaan terancam atau terintimidasi. Tidak sinkronnya status pembayaran di aplikasi dan tingginya bunga yang dikenakan oleh perusahaan kepada konsumen juga menunjukan tidak diterapkannya prinsip keandalan. (2) Peran dan Layanan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Korban Aplikasi Pinjaman Online peran OJK dalam memberikan layanan bagi korban pinjaman online yaitu dengan memberikan penyampaian informasi dan edukasi, pendaftaran dan pengawasan penyelenggara, penanganan pengaduan, transparansi dan akuntabilitas, penegakan hukum, kerjasama dengan pihak lain, pemantauan dan evaluasi, dan penyediaan informasi kontak. sehingga dapat menciptakan kebijakan yang memberikan perlindungan penuh terhadap korban.

Published
2024-12-27