KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN NGANJUK
Abstract
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2017 Tentang penyelenggaran pendidikan. Penelitian ini dilakukan dengan kualitatif yaitu lebih cenderung menggunakan analisis ilmiah, dengan sumber Data Primer dan Data Skunder. Kewenangan Pemerintah Kabupaten Terhadap Pemenuhan Hak Atas Pendidikan dasar di Kabupaten Nganjuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2017 Tentang penyelenggaran pendidikan belum terlaksana dengan baik, masih terdapat kekurangan-kekurangan meskipun Pemerintah sudah berupaya menutupi kekurangan-kekurangan tersebut salah satunya dengan penyaluran BOSDA kepada satuan pendidikan. Dan pada pelaksanaannya Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga belum bisa memberikan data maupun penjelasan secara transparatif dan akurasi sistem jalur Penerimaan Peserta Didik Baru di Satuan Pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama. Maka daripada itu, Pemerintah harus lebih bijak lagi dalam merespon atau menanggapi keadaan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Nganjuk