KEABSAHAN SISTEM UANG MUKA (DOWN PAYMENT) DALAM AKAD JUAL BELI SAPI DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM ISLAM
Abstract
Sistem uang muka (down payment) dalam jual beli sapi sering diterapkan di masyarakat Indonesia, tetapi terdapat perbedaan pandangan mengenai keabsahannya menurut hukum Islam. Hal ini masuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan bathil. Sebagian masyarakat belum mengetahui tentang boleh tidaknya jual beli dengan sistem uang muka, dalam hal ini jual beli dengan sistem uang muka yang sudah menjadi tabiat masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi keabsahan sistem uang muka dalam transaksi jual beli sapi dari perspektif hukum Islam serta menganalisis risiko dan manfaatnya. Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan normatif, empiris, dan kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara mazhab mengenai keabsahan uang muka. Mazhab Hambali cenderung memperbolehkan praktik ini dengan syarat adanya kesepakatan dan kejelasan, sedangkan mazhab lain seperti Hanafiyah dan Syafi’iyyah menilai praktik ini mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan tidak sah. Penelitian menyarankan perlunya pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan hukum Islam untuk meminimalkan risiko dan meningkatkan kepatuhan dalam transaksi jual beli.