ANALISIS PERBANDINGAN PEMBAGIAN HAK WARIS MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT SERTA IMPLEMENTASINYA DALAM PRAKTIK HUKUM DI MASYARAKAT DESA DUREN KECAMATAN SAWAHAN KABUPATEN NGANJUK
Abstract
Pembagian hak waris merupakan persoalan yang sangat sensitif, tidak hanya dilihat dari segi ekonomi tetapi juga sosial dan budaya. Terutama di wilayah pelosok pedesaan, yang mayoritas masyarakat masih memegang teguh tradisi dan nilai-nilai budaya, pembagian warisan seringkali menjadi pemicu konflik antar anggota keluarga ketika praktik yang dilakukan untuk menentukan pembagian hak waris tidak mencapai kata mufakat. Fokus dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana analisis pembagian hak waris ditinjau prespektif hukum islam dan hukum adat ?, (2) Apa akibat hukum yang ditimbulkan ketika tunduk pada salah satu hukum tersebut ?. Tujuan Penelitian ini yaitu: (1) Untuk mengetahui analisis perbandingan pembagian hak waris menurut hukum Islam dan hukum Adat, (2) Untuk mengetahui analisis akibat hukum yang timbul ketika tunduk pada salah satu hukum tersebut. Penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan perbandingan, pendekatan undang-undang, dan induktif untuk memperjelas suatu fenomena. Peneliti menggunakan jenis penelitian studi kasus. Penelitian dilakukan di Dusun Jatirejo, Desa Duren, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini antara lain observasi lapangan, kuesioner, wawancara, dan studi dokumen. Analisis data meliputi analisis kualitatif dan perbandingan data. Hasil penelitian menujukan (1) Hasil analisa terhadap perbandingan pembagian hak waris menurut hukum islam dan hukum adat, memberikan sebuah pandangan pada masing-masing penerapan sistem hukum. (2) Implementasi praktik pembagian hak waris yang hanya condong pada salah satu hukum. Hukum waris Islam menawarkan kepastian hukum yang tinggi dan panduan yang jelas, hukum adat dengan fleksibilitasnya, dapat lebih responsif terhadap kondisi spesifik ahli waris dan situasi ekonomi.