AKAD MUSYARAKAH DALAM PRAKTIK PEMBIAYAAN DI BMT BABUSSALAM” (Studi Kasus Baitul Maal Wa Tamwil Babussalam Kab. Jombang)
Abstract
Akad Musyarakah adalah suatu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang mana masing-masing pihak menyumbangkan dana, dengan ketentuan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan akad. Dengan adanya akad musyarakah dalam praktek pembiayaan maka kebutuhan nasabah untuk memperoleh tambahan modal kerja akan terpenuhi dan akan memperlancar kegiatan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem ekonomi syariah mengenai praktik pembiayaannya dan bagaimana praktik pembiayaan di BMT Babussalam yang berbasis sistem musyarakah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMT Babussalam telah sesuai dengan Fatwa DSN No.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah. Pembiayaan itu ada syaratnya. Ketentuannya adalah pernyataan ijab qobul, kecakapan hukum para pihak yang membuat kontrak, obyek akad (modal, pekerjaan, keuntungan, kerugian dan biaya operasional). Dapat disimpulkan bahwa BMT Babussalam telah mematuhi aturan yang terdapat dalam fatwa DSN no. 08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah.
References
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahan, (Kuala Lumpur: Darul Iman Mushaf Al-Qur’an, 2014).
Dewan Pengurus Nasional FORDEBI & ADESy, “Ekonomi dan Bisnis Islam,”. Cet. 1; Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2016.
Endang Setyaningsih, Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Pembiayaan Musyarakah di Bank perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) Artha Surya Barokah Semarang, Semarang
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 08/DSN-MUI/IV/2000, Tentang Pembiayaan Musyarakah
Honohon, Patrick.Islamic Financial Intermediation Economic and prudential Considerations, Development Reseach Group and Financial Sector Strategy and Policy Departement, The World Bank, 2001.
Ismail, Perbankan Syariah, (Cet. I; Jakarta: Prenada Media Group, 2011).
LexyJ.Moleong,MetodologiPenelitianKualitatif,(Bandung:RemajaRosdakarya,2005), Hal. 85-103
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, (Cet. I; Jakarta: Prenadamedia Group, 2012).
Mustofa, Imam. Fiqh Mu’amalah Kontemporer, (Cet. I; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016).
Nadia, Mekanisme Pembiayaan Musyarakah (di BMT Usaha Mulya, Pondok IndahJakarta Selatan), Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatulloh Jakarta, 2015
Noor, Juliansyah.Metodologi Penelitian, Cet. III; Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Purwaka, Tommy Hendra.Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Atmajaya, 2007.
Ridwan, Ahmad Hasan. Manajemen Baitul Mal wa Tamwil, Cet.1; Bandung: CV Pustaka Setia, 2013
Ridwan, Muhammad.Manajemen Baitul Maal Wa Tamwi, Yogyakarta: UII Press, 2004.
Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah, (Cet. 1; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016).
Sanjaya, Wina.Penelitian Tindakan Kelas, (Cet. 1; Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009).
Soehartono, Metode Penelitian Sosial: Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial dan Ilmu Sosial Lainnya.
Soemitra, Andri.Bank & Lembaga Keuangan Syariah, (Cet. I; Jakarta: Prenadamedia Group, 2009).
Subagyo, Jiko. Metode Penelitian dalam teori dan Praktek, Cet. II; Jakarta: PT Rineka Cipta, 1997.
Subana, M. dan Sudrajat, Dasar-dasar penelitian Ilmiah, Cet. II, Bandung: Pustaka Setia, 2005.
Suhendi, Hendi.Fiqh Muamalah, (Cet. 6; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada 2010).
Syafi’i Antonio, Muhammad. Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Ce.I; Jakarta: Gema Insani, 2001).
Teguh, Muhammad.Metodologi Penelitian Ekonomi: Teori dan Aplikasi, Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada, 2005.
Ulva MS, Inarotul.Praktik Pembiayaan Musyarakah di BMT Harum Bangsri Jepara Dalam Perspektif Hukum Islam, Semarang, Tugas Akhir, Jurusan Mu’amalah Fakultas Syariah UIN Walisongo, 2015.
Umam, Khotibul. Perbankan Syariah, (Cet. I; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016).
Wardi Muslich, Ahmad.Fiqh Muamalat, (Cet. III; Jakarta: Amzah, 2015).
Widodo, Metodologi Penelitian Populer Dan Praktis, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017), h. 74.
Copyright (c) 2024 Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.