TRANSFORMASI AKAD MURABAHAHMENJADI WAKALAH BIL MURABAHAHDALAM UPAYA MENINGKATKAN PROFITABILITAS PADA BANK BTPN SYARIAH SURABAYA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penerapan akad wakalah bil murabahah yang terdapat di bank BTPN Syariah Surabaya dan untuk meneliti apakah transformasi akad murabahah menjadi wakalah bil murabahah dapat menjadiupaya peningkatan profitabilitas. Penelitian ini dilakukan secara langsung di lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif desktriptif. Penelitian ini menggunakan data yang bersumber dari observasi mendalambersama pihak Bank Tabungan Pensiun Negara Syariah (BTPNS) serta yang berkaitan dengan penelitian, seperti buku,website, dan jurnal dan yang diolah menjadi bahan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi akad wakalah bil murabahahterdiri dari beberapa tahapan: pertama, nasabah dan pihak bank melakukan perincian terhadap barang yang di inginkan. Kedua,Nasabah diberi kuasa oleh pihak Bank untuk memberi barang yang diinginkan. Ketiga, nasabah membeli barang yang dibutuhkan atas nama bank. Keempat nasabah memberikan kwitansi dari pembelian barang dan akad wakalah berakhir. Kelima, bank melakukan akad murabahah dengan nasabah. Keenam, nasabah membayar mengangsur pembiayaan kepada bank. Selain itu, transformasi akad murabahah menjadi wakalah bil murabahahdapat digunakan sebagai upaya dalam meningkatkan profitabilitas, hal itu dapat dilihat dari kontribusi pendapatan wakalah bil murabahah terhadap total pendapatan penyaluran dana yang mencapai lebih 90%.
References
Ali, Atabik dan A. Zuhdi Mudor.(1998).Kamus Kontemporer Arab-Indonesia.Karya Grafika.Yogyakarta
Al-Kasani, Bada’i Al-Shana’i, Jilid VII
Bank BTPN Syariah, “Laporan Tahunan 2022”, www.btpnsyariah.com, diakses pada 27 Mei 2023.
Fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000, https://dsnmui.or.id, di akses pada 27 Mei 2023
Harhap,Sofyan Syafari.Akuntansi Islam.PT. Bumi Aksara .Jakarta.
Kasmir. .( 2008 ). Pemasaran Bank.Kencana.Jakarta.
Madjid,Saleha.( 2017).“Konsep Akad Murabahah dan Aplikasinya pada Perbankan Syariah”.Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1)
Muchtar,Masruri.(2021) “Risiko Akad Murabahah di Perbankan Syariah”, Jurnal Info Artha,5(1).
Muchtar,Masruri.(2021). “Risiko Akad Murabahah di Perbankan Syariah”, Jurnal Info Artha. 5(1).
Mustofa,Imam. (2014).Fiqih Muamalah Kontenporer. STAIN Jurai Siwo Metro Lampung .
Otoritas Jasa Keuangan.( 2023). Statistik Perbankan Syariah Maret 2023, Jakarta: Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) 10/16/PBI/2008, https://www.bi.go.id/id/publikasi, di akses pada 27 Mei 2023
Sam,M.Ichwan.Himpunan Fatwa Keuangan Syariah DSN-MUI.Erlangga.Jakarta .
Sulistianingrum, Eka Devi. (2018).“ImplementasiMurabahahBilWakalah”. Skripsi IAIN METRO
Tim Penyusun.2016.Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah..Jakarta.
Wawancara, 19 Desember 2022
Copyright (c) 2023 Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.