Dinamika Hukum dan Ekonomi Dalam Realitas Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia

  • Aan Nasrullah STAI Miftahul Ula (STAIM) Nganjuk
Keywords: Dynamics of Islamic Economics, Islamic economic law, law

Abstract

The purpose of this research is to examine more deeply the dynamics and relations between law and the economy in Indonesia. Based on the discussion above, a conclusion can be drawn that, First, the dynamics between law and the economy are related to the constitution that applies in a country, law (statutory regulations) exists to guarantee and facilitate the existing economic system, in this case related to economic activities not can be carried out without a conducive situation or condition, then the law in the form of statutory regulations is present to guarantee legal certainty and from this second pattern the law is sometimes more determinant of the economy. Second, based on data and facts from the development of the Islamic economy presented, that the laws and regulations that apply in Indonesia during certain government periods tend to facilitate Islamic-based economic systems and patterns (sharia economy), especially the Islamic economy that is currently developing is also in line with state constitution or aligned with the values of Pancasila and the 1945 Constitution.

References

Abbas, Anwar. 2008. Bung Hatta dan Ekonomi Islam, Pergulatan Menangkap Makna Keadilan dan Kesejahteraan. Jakarta : LP3M STIE Ahmad Dahlan Jakarta bekerjsama dengan UMJ dan Multi Pressindo
Alfi, A. 2021. OJK Dorong BPR dan Lembaga Keuangan Mikro Masuk Platform Digital. https://finansial.bisnis.com/read/20210405/90/1376654/ojk-dorongbpr-dan-lembaga-keuangan-mikro-masuk-platform-digital. Andi, D., & Hidayat, K. 2021. Dalam tempo 10 tahun, total penerbitan sukuk negara mencapai Rp 950 triliun. Retrieved October 3, 2021, from https://investasi.kontan.co.id/news/dalam-tempo-10-tahun-total-penerbitan-sukuk-negara-mencapai-rp-950-triliun
Februanto, Whisnu Hermawan. Penegakan Hukum Bidang Hak Kekayaan Intelektual: Studi Kasus Tindak Pidana Hak Cipta di Bidang Film. Tesis. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2008.
Ismail. 2010. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Makalah dapat ditemukan di http:// gagasanhukum.wordpress.com/2008/10/23/peranan-hukum-dalam-pembangunan-ekonomibagian-i/
H.R. Otje Salman S. dan Anthon F. Susanto, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Cet. VII. Bandung: Refika Aditama. 2013.
Nugroho, Lucky. Perkembangan Ekonomi Syariah Di Indonesia. Book Chapter in Pengantar Ekonomi Syariah, Penerbit Widina Bhakti Persada, Bandung. 2021
Rusydianta, Muhammad. Dinamika Hukum Dan Ekonomi Dalam Realitas Sosial Di Indonesia (Studi Kritis Terhadap Kebijakan Hukum - Ekonomi Di Indonesia), Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 6, Nomor 3, Desember 2017
Rachmahyanti, S. OJK: Perbankan Syariah Indonesia Tumbuh Positif di Tengah Pandemi. Retrieved October 3, 2021, from https://www.idxchannel.com/economics/ojk-perbankan-syariah-indonesia-tumbuh-positif-di-tengah-pandemi
Saleh, Ismail. Hukum dan Ekonomi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 1990.
Sakti, Ali. Ekonomi Islam: Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi Modern. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar), 2004.
Siregar, Hasnil Basri. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Pidato pengukuhan Guru Besar FH-USU, Medana: 13 Desember 2008.
Syarif, Fitrianur. Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia . Pleno Jure: Jurnal Ilmu Hukum LL-DIKTI Wilayah IX Sulawesi. 2019.
Suherman, Ade Maman. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Ghalia, Indonesia, Jakarta, 2002
Suhardi, Gunarto. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya. 2002.
Sulistiyono, Adi. Pembangunan Hukum Ekonomi Untuk Mendukung Pencapaian Visi Indonesia 2030. Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Sebelas Maret, Solo.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang menjadi landasan legal dari pendirian Bank Muamalat Indonesia dan juga sebagai awal dari masa dual banking system;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terkait dengan regulasi yang mendukung kegiatan dari Bank Konvensional dapat juga membuka kegiatan usaha sesuai prinsip syariah;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, yaitu regulasi terkait dengan pengembangan dari sektor keuangan sosial yang berlandaskan prinsip prinsip syariah terutama berhubungan dengan produk wakaf.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008, yaitu aturan yang berhubungan dengan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) atau yang lazim deisebut dengan Sukuk.
Undang Nomor 21 Tahun 2008, yaitu regulasi atau ketentuan yang mendukung kegiatan usaha dari Perbankan Syariah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yaitu regulasi yang mengatur tata kelola dan juga optimalisasi kegiatan sosial keuangan syariah yang terkait dengan Zakat.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013, yaitu regulasi terkait dengan pengembangan dan perlindungan lembaga keuangan mikro/ syariah (LKM/LKMS)
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, yaitu regulasi terkait dengan pengembangan bisnis syariah dibidang makanan dan minuman yaitu adanya Jaminan Produk Halal (JPH)
Published
2023-01-13
How to Cite
Nasrullah, A. (2023). Dinamika Hukum dan Ekonomi Dalam Realitas Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 8(1), 102-113. https://doi.org/10.53429/jdes.v8i1.575