ANALISIS KEBIJAKAN PEMBAYARAN ANGSURAN PADA PT. ADIRA FINANCE SYARIAH NGANJUK TERHADAP HUKUM SYARIAH
Abstract
Salah satu instrumen keuangan syariah adalah sukuk. Pertumbuhan yang signifikan tidak di ikuti
oleh perdagangan sukuk di pasar skunder. Banyaknya jasa pembayaran angsuran yanga ada di
masyarakat. Tetapi sebenarnya ada beberapa jenis layanan pembayaran secara konvensional dan
memiliki akad Syariah yang sebenarnya jauh berbeda dengan akad yang terjalin dengan
transparansi perjanjian yang saling dipahami sebelum melakukan proses pembayaran dalam
memenuhi kebutuhan kendaraan dalam menunjang kehidupan. Metode analisis deskriptif,
sedangkan Pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis study kasus dan studi kasus dengan
menggunakan dua variabel peneltian kualitas produk dan loyalitas pelanggan. Tujuan Penelitian
ini untuk menganalisis prosedur pembayaran angsuran pada PT. Adira Finance Syariah Nganjuk;
serta terhadap tinjauan hukum islam. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan prosedur
dalam pemberian pembiayaan angsuran PT. Adira Finance Syariah terjadi dalam satu majelis
dengan ijab qokul sedangkan ditinjau dari hukum Islam sudah sesuai dengan Fatwa Dewan
Syariah Nasional- MUI NO: 111/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Murabahah.
References
Abdullah, Ahmad. Pinjaman Kredit Dalam Perspektif Pendidikan Islam,” J-HES (Jurnal Hukum
Ekonomi Syariah 3, no. 1 (2019): 41–52, https://media.neliti.com/media/publications/288546-
pinjaman-kredit-dalam-perspektif-pendidi-1bba13e4.pdf.
Aibak, Kutbuddin. Membaca Kembali Eksistensi Hukum Islam dalam Keragaman Hidup dan
Kehidupan. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, volume 5 No. 2 November 2017.
Amalia, Euis. 2016. Keuangan Mikro Syariah. Bekasi: GramataPublishing.
Andrianto, Manajemen Kredit: Teori Dan Konsep Bagi Bank Umum. Pasuruan: CV. Penerbit Qiara
Media, 2020.
Boedi, Abdullah. 2014. Metode Penelitian Ekonomi Islam (Muamalah). Bandung: CV Pustaka Setia.
Dendy Sugono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta: 2017.
Dewan Syariah Nasional MUI, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah, Jakarta : Erlangga, 2014.
Dhody Ananta Rivandi Widjaatmadja, Cucu Solihah, Akad Pembiayaan Murabahah di Bank
Syariah dalam Bentuk Akta Otentik Implementasi Rukun Syarat dan Prinsip Syariah. Malang:
PT. Cita Intrans Selaras, 2019.
Duryat, Masduki dan Alphan, 2021.Pendidikan Dan Perubahan Sosial, (Telaah Konseptual
Pemikiran Pendidikan Mansour Fakih). Yogyakarta: K-Media.
Fadilla, “ pasar modal syariah dan konvensional” Islamic banking jurnal pemikiran dan
perkembangan bank syariah.
Fattah, “perkembangan obligasi di Indonesia; syariah analisis, peluang dan tantangan”
Ghazah, Abdul Rahman. Fiqh Muamalat. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Hardani et al., Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif, ed. Husna Abadi. Yogyakarta: CV.
Pustaka Ilmu, 2020.
Hardiantu nur indah “dampak penerbitan sukuk dan obligasi terhadap return saham perusahaan di
Indonesia”.
Hidayah, Nur. Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional, Kajian Terhadap Aspek Hukum Islam
Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: LP2M Syarif Hidayatulloh, 2019.
http;//universalbpr.co.id “pengertian jenis dan manfaat”
Husan et al., Pengantar Hukum Islam.Kota Bandung: CV. Media Sains IIndonesia, 2021.
Ibrahim, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung:Alfa Beta, 2015.
Ismail.Manajemen Perbankan dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta: Prenamedia Group, 2018.
Jonaedi Efendi, Ismu Gunadi Widodo, Kamus Istilah Hukum Populer. Jakarta: Prenadamedia
Group, 2016, 44
Kasmir, Manajemen Perbankan Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2014.
Lukman Hakim, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, Yogyakarta: Erlangga, 2012, Hal.116-117
Lukmanul Hakim and Amelia Anwar, “Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah Dalam
Perspektif Hukum Di Indonesia,” Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Filantropfi Islam
, no. 2 (2020): 141–52.
Marzuki, Pengantar Studi Hukum Islam: Prinsip dasar Memahami Konsep dan Permasalahan
Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2013.
Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak Bernuansa Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, Cet. 3 Eds. Bandung: PT Remaja Rosdakarya,
Muhammad Habibullah aminy , “Perkembangan Obligasi Syariah Di Indonesia”Iqtishaduna 2018.
Mulyati, Sri and Subari, Tri. Kebijakan Sistem Pembayaran. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi
Kebanksentralan, 2021.
Mutaufiq, Ali. Sistem Pemberian Pembiayaan Kendaraan Bermotor Pada PT. BPR Syariah Artha
Madani Kantor Cabang Pembantu Cikarang, JMBK 1, no. 02 (2020), p-ISSN: 2549-4872
(online) . https://jurnal.binamandiri.ac.id/index.php/jmbk/article/download/19/11.
Nurhadi.Pembiayaan Dan Kredit Di Lembaga Keuangan, Jurnal Tabarru’ : Islamic Banking and
Finance 1, no. November (2018): 14–24, p-ISSN 2621-6833 e-ISSN 2621-7465.
https://journal.uir.ac.id/index.php/tabarru/article/download/2804/1552/.
Radjab, Enny. dan Jam’an, Andi. Metode Penelitian Bisni. Makasar: Lembaga Perpusatakaan dan
UMM press, 2017.
Rohidin.Pengantar Hukum Islam.Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2016.
Siregar, Mulya E. Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah. Jakarta: OJK, 2016.
Solichin, Abdul Wahab. Analisis Kebijaksanaan: dari Formulasi ke Implementasi. Kebijaksanaan
Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Soemitra andri “ bank dan Lembaga keuangan syariah” hal 102
Sugiyono.Metode Penelitian Pendidikan, (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D). Bandung:
Alfabeta, 2018.
Syaikhu, FIKIH MUAMALAH, Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer, Yogyakarta: KMedia, 2020.
Trisadini P. Usanti, et.al, Absorpsi Hukum Islam pada Akad Pembiayaan di Bank Syariah,
Surabaya: Lutfansyah Mediatama, 2013.
V. Wiratna Sujarweni, Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2014.
Victorianus Aries Siswanto, Strategi Dan Langkah-Langkah Penelitian. Yogyakarta: Graha Ilmu,
Wazin, Murabahah dalam Hukum Positif dan Implementasi pada Praktek Pembiaya Konsumen,
dalam Jurnal, tt, tp, 10.
Yusuf, A Muri. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan, ed. Suwito,
Kencana, Cetakan Ke Pertama. Jakarta: Kencana, 2017
Copyright (c) 2023 Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.