ANALISIS DAMPAK PENGGUNAAN KRIPTOCURRENCY TERHADAP PERTUMBUHAN PEROKONOMIAN DI INDONESIA
Abstract
Indonesia saat ini sedang trend yang namanya mata uang digital yaitu cryptocurrency, yang mana cryptocurrency ini merupakan sebuah aset mata uang digital yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran secara digital dalam kegiatan perekonomian dan juga sebagai aset investasi. Dikarenakan crypto ini merupakan masih hal yang dianggap baru di lingkungan masyarakat maka Tujuan dari penelitian ini ialah ingin mengetahui bagaimana mekanisme cryptocurrency bekerja dan juga apa dampak yang muncul ketika menggunakan mata uang crypto ini, serta dampak seperti apa yang akan terjadi jika pemerintah tidak menganggap serius dengan adanya cryptocurrency disebarluaskan di indonesia dan juga ingin mengetahui apa langkah pemerintah mengatasi masalah cryptocurrency. Metode yang digunakan peneliti metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji risiko dan return atau tingkat keuntungan investasi cryptocurrency. Cryptocurrency saat ini banyak digunakan oleh negara-negara maju dunia yang sedang melakukan kerja sama ekonomi dengan pemerintah indonesia sehingga hal ini akan berdampak terhadap perekonomian indonesia jika terjadi hal buruk terhadap cryptocurrency ini seperti penurunan nilai cryptonya. Dan untuk mengetahui ruang lingkup penelitian ini ialah mengenai tentang penyebaran cryptocurrency di seluruh indonesia dan juga resiko yang bisa terjadi didalam mekanismenya.hasil dari penelitian ini akan memaparkan tentang bagaimana cryptocurrency itu bekerja, dampak yang timbul dan bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi penyebaranya.
References
Gideon. “Cegah penipuan,edukasi Cryptocurrency perlu ditingkatkan.” Liputan6, 2019, April,10.
Marjaya. “Investasi Bitcoin 200 Warga Bangka Belitung Senilai Rp 89 Miliar Tak Jelas, Investor Lapor ke Polisi.” Tribunnews. pp 1-4., 2019, Januari, 11.
A Buchari ·2018. “DETERMINAN PENGGUNAAN MATA UANG KRIPTO DI INDONESIA,,” 2018.
Andrianto, Dhimas Candra. “Perlindungan Hukum Dan Pengenaan Pajak Bagi Investor Cryptocurrency Di Indonesia” 22, no. 1 (2022): 140–46
Dixit, A. M., S. V. Subba Rao, Original Article, K Choudhary, M. Singh, O. P. Choudhary, U. Pillai, et al. “PROSPEK KEBIJAKAN KRIMINALISASI PENGGUNAAN MATA UANG KRIPTO.” Analytical Biochemistry 11, no. 1 (2018): 1–5.
Harahap, Khairunnisa, Tuti Anggraini, Fakultas Ekonomi, and Universitas Negeri Medan. “CRYPTOCURRENCY DALAM PERSPEKTIF SYARIAH : SEBAGAI” 11, no. 1 (2022): 43–56.
Hukum, Perlindungan, Bagi Konsumen, Pada Transaksi, and Aset Kripto. “PADA TRANSAKSI ASET KRIPTO ALISYA NUR HIDAYAH RIZKI JAKARTA FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI S1 HUKUM,” 2022.
Najibur Rohman, M. “Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP REGULASI MATA UANG KRIPTO (CRYPTOCURRENCY) DI INDONESIA.” Jurnal Supremasi 11, no. 2 (2021): 1–10.
Rifa’i, Ahmad, Mulono Apriyanto, and Widyawati. “Dampak Cryptocurrency Terhadap Perekonomian Masyarakat.” Cakrawala Ilmiah 1, no. 4 (2021): 441–48.
Setiawan, Ezra Putranda. “Analisis Potensi Dan Risiko Investasi Cryptocurrency Di Indonesia.” Jurnal Manajemen Teknologi 19, no. 2 (2020): 130–44.
Tambun, Maria Arbina, and M Ilham Putuhena. “Tata Kelola Pembentukan Regulasi Terkait Perdagangan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) Sebagai Aset Kripto (Crypto Asset).” Mahadi : Indonesia Journal of Law 1, no. 1 (2022): 33–58
Copyright (c) 2023 Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.