Penerapan Akad Mudhorobah Dalam Meningkatkan Pendapatan Koperasi Konsumen Syariah (KKS)

  • Dewi Fitrotus Sa’diyah
Keywords: Akad Mudharabah, Peningkatan Pendapatan, Koperasi Konsumen Syariah

Abstract

Belakangan ini eknomi Islam melalui bank Syariah banyak diminati oleh masyarakat. Ekonomi syariah menjadi alternatif karena dalam prosesnya terdapat prinsip bagi hasil yang imbang, dalam hal ini tidak ada salah satu pihak yang dirugikan. Banyaknya peminat tentu berdampak pada pendirian lembaga keuangan syariah seperti Koperasi Konsumen Syariah di berbagai pelosok desa. Apalagi sifatnya yang fleksibel mampu menciptakan market tersendiri yaitu masyarakat pedesaan atau mereka yang berada di tempat terpencil sekalipun. Dalam ekonomi Islam terdapat Akad mudharabah yaitu akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan modal sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola. Pengelola uang atau dalam hal ini KKS Barokah Tanjunganom berusaha semaksimal untuk meningkatkan pendapatan.

Published
2019-07-01
How to Cite
Sa’diyah, D. F. (2019). Penerapan Akad Mudhorobah Dalam Meningkatkan Pendapatan Koperasi Konsumen Syariah (KKS). Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 6(2), 200-220. https://doi.org/10.53429/jdes.v6i2.18