KONSEP AL-MILKIYYAH DALAM ISLAM : ANALISIS KEPEMILIKAN INDIVIDU DAN KEPEMILIKAN SOSIAL
Studi Tafsir Ekonomi terhadap Konsep Kepemilikan Individu dan Kepemilikan Sosial dalam Islam
Abstract
Kepemilikan merupakan konsep penting dalam kehidupan manusia yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengelolaan harta dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Dalam perspektif ekonomi Islam, konsep kepemilikan tidak hanya dipahami sebagai hak individu terhadap suatu harta, tetapi juga sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dikelola secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan syariat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep kepemilikan dalam Islam, khususnya mengenai pengertian kepemilikan (al-milkiyyah), konsep kepemilikan individu, konsep kepemilikan sosial, serta perbedaan di antara keduanya dalam perspektif ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan dalam Islam merupakan hak yang diberikan oleh syariat kepada seseorang untuk memanfaatkan dan mengelola suatu harta, namun tetap berada dalam batasan-batasan yang telah ditetapkan. Kepemilikan individu memberikan hak kepada seseorang untuk memiliki dan mengelola harta secara pribadi selama diperoleh dengan cara yang halal dan tidak merugikan pihak lain. Sementara itu, kepemilikan sosial berkaitan dengan sumber daya yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat secara luas dan tidak boleh dimonopoli oleh individu tertentu. Perbedaan antara keduanya terletak pada subjek kepemilikan, tujuan pemanfaatan, serta mekanisme pengelolaannya. Dengan demikian, konsep kepemilikan dalam ekonomi Islam menekankan keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab sosial. Prinsip ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, serta kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.