Penyelesaian Perkara Penipuan dan Perlindungan Konsumen Berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam

  • Fathur Rochim Institut Agama Islam Pangeran Diponegoro Nganjuk
  • Safinatunajah Safinatunajah Institut Agama Islam Negeri Tulungagung
Keywords: Hak dan Kewajiban, Iktikad Baik, Kecurangan, Perlindungan Konsumen, Resiprokal

Abstract

Konsumen sebagai pengguna akhir atas produk barang dan jasa sering dirugikan oleh tindakan produsen. Konsumen dan produsen lazimnya kurang memahami hak dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan aturan hukum Islam. Isu hukumnya berfokus pada penyelesaian perkara penipuan berdasarkan aturan hukum perlindungan konsumen dan hukum Islam. Pendekatan perbandingan diterapkan untuk menemukan persamaan dan perbedaan cara terbaik dari yang baik untuk menyelesaikan isu hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa hubungan hukum yang tercipta antara konsumen dan pelaku usaha merupakan hubungan hukum yang memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Konsumen dan produsen memenuhi hak dan kewajiban secara resiprokal dan seimbang. Seyogyanya konsumen dan produsen dengan iktikad baik memenuhi hak dan kewajiban serta menghindari kecurangan dalam melakukan transaksi.

References

Azzam, Abdul Aziz Muhammad, Fiqh Muamalah Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Kristiyanti, Celina Tri Siwi, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Amzah, 2011
Manan, Abdul, Hukum Ekonomi Syariah Jakarta: Kencana, Media Group, 2012
Soerjono, Soekanto, Pengantar Peneltitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 1998
Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh, Jakarta: Edisi Pertama, Kencana Prenada, 2009
Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 302/mpp/kep/10/2001 Tentang Pendaftaran Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 480/MPP/KEP/6/2002 Tentang Perubahan Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 302/MPP/Kep/10/2001 Tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
https://kamushukum.web.id, akses tanggal 23 Februari 2020
Published
2020-09-30
How to Cite
Rochim, F., & Safinatunajah, S. (2020). Penyelesaian Perkara Penipuan dan Perlindungan Konsumen Berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 5(2), 56-80. Retrieved from http://ejurnal.iaipd-nganjuk.ac.id/index.php/law/article/view/99