Strategi Penerapan Akad Musyarakah Pada Bidang Pertanian di Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Amanah Mandiri Sekarputih, Nganjuk

  • Alfin Yuli Dianto
Keywords: Lembaga Keuangan Agribisnis, Akad Musyarakah, Bidang Pertanian

Abstract

Belakangan ini usaha pertanian dapat difasilitasi oleh Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA). Hal itu mempermudah para petani dalam mendapatkan modal untuk pengembangan usaha. Namun, yang harus diperhatikan adalah bagaimana perjanjian yang digunakan atau dalam ekonomi syariah disebut akad musyarakah (perjanjian kerjasama) antara pihak petani dengan LKMA. Tentu hal ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam proses syariah. Peneliti menemukan bahwa dalam perencanaan pembiayaan akad musyarakah di bidang pertanian di LKMA masih kurang. Hal ini karena banyak nasabah atau mitra yang belum tahu tentang musyarakah itu sendiri. Selain itu pelaksanaan pembiayaan musyarakah belum terlaksana dengan baik yang akhirnya berdampak pada kurang maksimalnya hasil pertanian.

Published
2019-01-01
How to Cite
Dianto, A. Y. (2019). Strategi Penerapan Akad Musyarakah Pada Bidang Pertanian di Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Amanah Mandiri Sekarputih, Nganjuk. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 6(1), 1-9. https://doi.org/10.53429/jdes.v6i1.6