PERAN UMKM (USAHA MIKRO KECIL MENENGAH) DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Abstract
UMKM memegang peranan penting sebagai sektor yang potensial dan pnjaga stabilitas perekonomian Secara umum,mengingat usaha kecil dan menengah mempunyai keterlbatan yang sangat tinggi terhadap angkatan keja dan peningkatan kesehjahteraan rakyat. UMKM dikenal sebagai akronim dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Namun, jika diruntut dari definisi dan sudut pandang yang berbeda, UMKM memiliki pengertian yang jauh lebih luas. Bagi pelaku usaha, UMKM adalah bisnis atau usaha yang dijalankan oleh perseorangan, rumah tangga, maupun badan usaha kecil.
Menurut ekonom senior, Prof. Ina Primiana, UMKM adalah kegiatan usaha berskala kecil yang mendorong pergerakan pembangunan dan perekonomian Indonesia. Di sisi lain, M. Kwartono Adi menjelaskan definisi UMKM secara lebih spesifik, yakni sebagai badan usaha yang memiliki profit atau keuntungan tidak lebih dari 200 juta berdasarkan perhitungan laba tahunan.
Sebuah usaha atau bisnis dapat disebut sebagai UMKM jika memenuhi kriteria usaha mikro. Menurut peraturan perundang-undangan Nomor 20 tahun 2008, UMKM dibedakan berdasarkan masing-masing jenis usaha, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah.
References
Departemen Koperasi 2008 tersedia di : www.depkop.go.id. Situs Resmi Departemen Koperasi. (Diakses tanggal 28 Desember 2018).
Husada Putra, Adnan. (2016). Peran UMKM dalam Pembangunan dan Kesejah- teraan Masyarakat Kabupaten Blora. Jurnal Analisa Sosiologi, 5(2): 40-52.
Lembaga Pengembangan Perbankan Indo- nesia dan BI. (2015). Profil Bisnis Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM).
Rahmini Suci, Yuli. (2017). Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Dan Menengah) Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos, 6.
Sukirno, Sadono. (2010). Makro Ekonomi, Teori Pengantar. Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tulus T.H. Tambunan. (2009). UMKM di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.
Triyaningsih. (2012). Strategi Pemasaran Usaha Kecil dan Menengah, Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan Vol. 12, No. 1, April 2012 : 44-45.
Todaro, Michael P. dan Stephen C. Smith. (2004). Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Edisi ke delapan. Jakarta: Erlangga.
Undang-Undang Nomor tahun 2008 tentang UMKM.
Undang-undang No. 11 Tahun 2009, tentang Kesejahteraan Masyarakat.
Wahyuningsih. Sri. (2009). Peranan UKM Dalam Perekonomian Indonesia. Mediagro 5: 1 – 14.
Copyright (c) 2022 Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.